
inilahjateng.com (Semarang)– Polda Jawa Tengah tengah menangani kasus dugaan pembunuhan bayi berjenis kelamin laki-laki berusia dua bulan yang dilakukan oleh Brigadir AK.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan ibu bayi tersebut adalah DJ (24) yang merupakan teman dekat dari Brigadir AK.
“Kalau perempuan ini teman dekat, belum istri sah,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).
Dirinya juga menuturkan, sebelum menjalin hubungan dengan DJ, Brigadir AK sudah pernah menikah, tetapi kemudian bercerai.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa bayi yang menjadi korban merupakan anak kandung Brigadir AK.
“Ya, anaknya. Jadi Brigadir AK sudah berkeluarga, tapi beberapa waktu lalu cerai. Terus dia punya teman dekat wanita dan ini di luar resmi dari dinas kepolisian,” tandasnya.
Dirinya menambahkan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.
“Setelah dilakukan ekshumasi pihak kepolisian, dia harus gelar perkara dulu dalam kasus ini untuk menentukan apakah sudah bisa dinaikkan sidik atau tidak. Ini kan masih berproses dari krimum tapi kasus ini sudah menjadi atensi dari Dirkrimum,” katanya.
Mengenai motif di balik kasus ini, Artanto menuturkan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.
“Masih didalami ini motifnya, ini masih proses awal. Kita dalami terkait hal itu,” ucapnya.
Saat ini, DJ sebagai ibu korban telah menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Brigadir AK masih diamankan di Propam.
“Reskrim fokus pada ekshumasi dan mengambil keterangan pelapor. Propam fokus ke Brigadir AK. Ini seiring berjalan untuk proses kode etik berjalan, kemudian tindak pidana berjalan juga,” tambahnya.
Dirinya kembali menambahkan, saat ini Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan internal oleh Bid Propam.
“Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (BDN)