NasionalJateng

Polres Demak Dalami Motif Suami Bunuh Istri di Desa Jamus Mranggen

inilahjateng.com, (Demak) – Satreskrim Polres Demak masih melakukan pemeriksaan terhadap Slamet Singgih (32), pelaku KDRT yang mengakibatkan Istrinya, EO (30) tewas.

Kasatreskrim Polres Demak, Akp Winardi, mengatakan, dari keterangan pelaku, beberapa bulan terakhir, korban terlihat berhidup hedon atau mewah, di bawah ekonomi yang sulit. Karena pelaku bekerja sebagai Ojol.

“Kalau menurut keterangannya dalam penyidikan, tersangka emosi karena korban hidupnya hedon dan mewah, padahal tersangka hanya bekerja sebagai ojek online,” kata Akp Winardi, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Winardi mengungkapkan, tersangka juga berdalih bahwa korban selama ini tidak dapat menjaga kebersihan rumah, sehingga sering cek cok hingga pelaku tega melakukan KDRT yang mengakibatkan matinya korban.

Baca Juga  Kondisi Kesehatan Mulai Pulih, Jokowi Dampingi Cucu Liburan

Pertengkaran demi pertengkaran pun terjadi, hingga puncaknya kamis (9/11/2023) terjadilah peristiwa tragis tersebut.

“Jadi, pas pulang kerja, rumah berantakan. Sehingga pelaku marah dan memicu pertengkaran tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas untuk diserahkan  ke kejaksaan.

“Kami jerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No. 23 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Winardi. (Hrw)

Back to top button