Polres Jepara Amankan Mucikari Jual Bocah Lulusan SD

inilahjateng.com (Jepara) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil mengamankan mucikari yang tega jual bocah lulusan SD.
Pihak Polres Jepara terus mendalami kasus dugaan pencabulan yang menimpa bocah lulusan SD di Kecamatan Bangsri.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Cahyo Fajarisma menerangkan, pihaknya juga sudah menangkap dua pelaku.
Yakni mucikari perempuan berinisial D (26) dan HS (36) pria yang diduga membeli lewat mucikari. Keduanya merupakan warva Kecamatan Mlonggo.
Ipda Cahyo mengatakan, pihak keluarga bocah lulusan SD yang berusia 15 tahun itu melapor kepada Satreskrim Polres Jepara.
Isinya, korban dicabuli dan digilir sepuluh pria di satu tempat dalam waktu satu malam hingga hamil.
Pencabulan itu diduga terjadi setelah korban dicekoki minuman berisi obat bius.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata tidak sesuai dengan laporan yang dibuat,” terang Ipda Cahyo, Kamis, 4 Juli 2024.
Cahyo membenarkan bahwa diduga korban dijual oleh mucikari. Pihaknya menceritakan, pada pertengahan tahun 2023, korban dan mucikari yang sebelumnya sudah saling kenal menonton hiburan dangdut orkes. Saat itu korban mabuk.
Dalam kondisi mabuk itu, korban ditawarkan kepada seorang pria dengan harga Rp 150 untuk sekali kencan.
Lokasi kencan saat itu berada di satu tempat di Kecamatan Mlonggo. Saat itu, korban pun mengaku tidak merasa dipaksa saat dijual.
“Sebelumnya memang sudah biasa (dibooking pria),” ungkap Cahyo.
Cahyo menyebutkan, korban dan mucikari tersebut memang biasa beroperasi di tempat orkes.
Setelah itu, korban juga beberapa kali diajak kencan pria dengan harga bervariasi. Seperti Rp 150 ribu atau Rp 250 sekali kencan.
Aktivitas prostitusi tersebut diduga terakhir kali dilakukan pada Desember 2023. Saat itu, mucikari menjual korban kepada HS dengan harga Rp 250 ribu.
Namun ternyata korban tak diberi uang oleh mucikari. Cahyo menduga pelakunya tidak hanya satu.
“Terduga pelaku banyak. Karena sering (dibooking),” pungkas Ipda Cahyo. (NIF)