
inilahjateng.com, (Jepara) – Usai melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Polres Jepara berhasil mengamankan peredaran miras ilegal, narkoba, hingga knalpot brong.
Operasi dimulai sejak 28 September hingga 6 Oktober 2024.Â
Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, bahwa kegiatan KRYD ini, Polres Jepara telah menahan 7 tersangka, termasuk 6 tersangka terkait judi konvensional dan 1 tersangka narkoba.
Wakapolres Jepara menyampaikan, bahwa seluruh jajaran Polres dan Polsek di wilayah hukum Polres Jepara turut berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan tersebut.Â
“Polres Jepara beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan 243 botol miras dalam 30 kegiatan penindakan. Pada sektor lalu lintas, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong telah ditindak, dengan total barang bukti mencapai 83 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Kompol Edy Sutrisno saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Senin (7/10/2024).Â
Sementara itu, dalam penanggulangan narkoba, Satresnarkoba berhasil menyita 1,1 gram sabu. Untul perjudian konvensional sebanyak 2 kegiatan penindakan yakni di Kecamatan Pecangaan dan Nalumsari. Sedangkan untuk asusila sebanyak 14 kegiatan penindakan yakni 5 kali dihotel dan 9 kali di kosan.Â
Wakapolres Jepara juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melaksanakan KRYD secara rutin untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Jepara tetap aman dan kondusif hingga tahap Pilkada selesai.Â
“Semoga upaya ini mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara menjelang dan selama proses Pilkada 2024 berlangsung,” tutupnya. (NIF)