
inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil menciduk begal pantat yang juga membawa senjata tajam di jalan raya Jepara-Kudus KM 20, Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahamd Masdar Tohari menerangkan, tersangka berinisial MS (29) merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Tohari membeberkan, pada Senin (22/4/2024) dinihari, dua orang berboncengan sepeda motor dan dipepet oleh tersangka.
“Kemudian dengan sengaja tersangka meremas bokong atau pantat korban yang kemudian korban berteriak,” katanya kepada inilahjateng.com, Senin (22/4/2024).
Tak terima perlakuan tersangka, korban pun mengejar tersangka yang tak diduga mengacungkan celurit.
“Tersangka mengeluarkan senjata tajam berupa clurit yang disimpan di pinggangnya,” papar Tohari.
Keduanya pun akhirnya berteriak “maling-maling”, sehingga menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mengamankan tersangka.
“Warga sekitar 50 orang ikut mengamankan tersangka dan kemudian datang petugas kepolisian untuk mengamankan tersangka,” ujarnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit SPM Yamaha Vega ZR, satu buah celurit beserta sarungnya, dan satu buah kerambit beserta sarungnya.
Atas perbuatan tersangka, ia terancam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang berbunyi “barang siapa, yang tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba meyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”. (NIF)