Polres Jepara Bekuk Resepsionis Hotel yang jadi Mucikari

inilahjateng.com (Jepara) – Polres Jepara berhasil membekuk seorang resepsionis hotel yang memiliki sampingan sebagai mucikari. Pelaku tega menjual dan memastkan dua remaja kembar di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menerangkan Polres Jepara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MDH (24) yang berdomisili di Kecamatan Tahunan, Jepara.
“Pelaku memposting korban melalui media sosial menawarkan korban untuk open bo untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan seksual,” kata dia saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).
Menurut penuturan tersangka, ia menjalankan aksinya baru berjalan dua minggu dengan pelanggan lebih dari 10 orang. Sebelumnya, korban pernah mendatangi pelaku di tempat kerja.
“Awalnya cerita ada masalah keluarga dia bingung cari kerja terus saya mencarikan tamu open bo,” ungkap tersangka.
MDH menyebut, menjual saudara kembar tersebut dengan harga 300-350 ribu dalam sekali transaksi. Ia pun bisa mendulang keuntungan 1-2 juta dalam sehari.
“Pembagian 60 persen dan 40 persen untuk saya. Sudah ada 10 pelanggan lebih dalam 2 minggu,” kata dia.
Pelaku diamankan setelah tim Sat Reskrim Polres Jepara berpura-pura menjadi pelanggan.
Saat berada di TKP, pelaku beserta barang bukti berhasil dibekuk. Barang bukti dinantaranya uang, hp, dan pakaian yang dikenakan korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 jo pasal 761 dan/atau pasal 81 jo pasal 76d dan/atau pasal 82 jo pasal 76e UU rRI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman 10 tahun. (NIF)