Hukum & Kriminal

Polres Jepara Bekuk Residivis Pencurian Uang

inilahjateng.com (Jepara) – Sat Reskrim Polres Jepara berhasil membekuk seorang residivis pencurian uang belasan juta yang dibawa kurir sembako.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan pelaku berinisial SR (45), warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Pelaku beraksi menggondol uang sebesar 18 juta milik kurir sembako yang sedang mengantar sembako ke salah satu toko di Desa Sowan Lor, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara.

“Pada Rabu (22/1/2025), pelapor mengirim barang pesanan di Desa Sowan Lor. Saat menurunkan barang dari mobil, pelapor menaruh tas berisi uang 18 juta di mobil,” kata AKP Wildan, Jumat (7/2/2025).

Saat menurunkan barang, anak dari pemilik toko mendapati seorang melintas dan memakirkan motor di depan mobil boks milik kurir.

Baca Juga  Polda Lampung Olah TKP di Lokasi Judi Sabung Ayam

“Pada saat itu tidak curiga dikira warga setempat sehingga pelapor tetap menurunkan barang. Namun pelapor melihat orang yang mengendarai motor tadi terburu-buru,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pada saat pengadu hendak memasukkan uang pembayaran ke dalam tasnya, ternyata tas milik pelapor sudah tidak ada.

“Atas kejadian tersebut pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedung dan Sat Reskrim Polres Jepara menangkap pelaku pada Kamis (6/2/2025),” ungkap dia.

AKP Wildan menambahkan, pelaku yang merupakan residivis perkara yang sama dan melakukan pencurian di wilayah lain.

Kini pelaku harus mendekam di Polres Jepara.

“Uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” kata dia.

Baca Juga  Polres Karanganyar Dinilai Lamban Tangani Kasus Penipuan

Pelaku pun terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama yakni 5 tahun penjara. (NIF)

Back to top button