Hukum & Kriminal

Polres Jepara Ciduk Pembuat Mercon

inilahjateng.com (Jepara) – Polres Jepara berhasil menciduk seorang pemuda pembuat mercon di Jepara.

Setelah ditelusuri pelaki memiliki 1,6 kilogram bubuk silver yang akan dibuat menjadi mercon.

Pelaku merupakan HY, 28, warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Ia ditangkap polisi pada 14 Maret 2025.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, menerangkan sebelumnya polisi sudah melakukan penyelidikan mengenai penyalahgunaan jual beli bubuk silver untuk bahan peledak tanpa izin.

“Polisi melakukan penyelidik adanya jual beli bahan peledak di media sosial dan berhasil mengamankan pelaku HY beserta barang bukti,” kata Edy saat konfrensi pers di Mapolres Jepara, Senin (17/3/2025).

Polres Jepara mengamankan lima bungkus plastik berisi bubuk silver yang digunakan untuk bahan petasan dengan berat masing-masing 1 ons.

Baca Juga  Brigadir AK Minta Maaf kepada Keluarga

“Pelaku diamankan saat COD di kawasan Pasar Lebak. Selanjutnya, hasil dari interogasi yang dilakukan oleh penyidik Datreskrim Polres Jepara, kemudian dilakukan pengembangan di rumah rumah pelaku dan didapati dengan total 1,695 kilogram bubuk silver,” terang dia.

Selain itu, polisi menyita dua buah selongsong besar, dua buah selongsong kecil, satu buah sumbu panjang 2 meter, dan 1 buah toples.

Pelaku yang sehari-hari bekerja di mebel mengaku telah menjalankan aksinya selama setahun belakangan.

Ia dapat meracik mercon berkat belajar di Youtube.

“(belajar) dari Youtube. Iseng iseng kalau ada yang mau ya kita jual. Tapi tidak selalu dijual. Kan tiap lebaran pasti ada meramaikan suasana lebaran,” kata dia.

Baca Juga  Korban Keracunan Massal Klaten Bertambah, Vendor Diperiksa

Dari satu kilogram mercon yang ia racik, HY dapat keuntungan sekutar Rp100 ribu. Bahan-bahan mercon ia dapat dari rekannya.

“Tergantung kalau laku semua 1 kilogram pas kita beli Rp280 ribu kita jual Rp380 ribu,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (NIF)

Back to top button