Jateng
Polres Jepara Gelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas, Catat Tanggalnya

inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 yang mulai digelar pada Senin (4/2/2024).
Operasi akan berlangsung selama 14 hari ditandai dengan apel gelar pasukan yang berlangsung di Mapolres Jepara, Sabtu (2/3/2024) pagi.
Apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan itu melibatkan unsur kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, para komunitas, mahasiswa, siswa sekolah hingga perwakilan masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Jepara menyampaikan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2024 merupakan Operasi Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas yang kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/Tahun 2024, yang berfokus pada kegiatan preemtif dan preventif serta teguran.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas, sehingga tercipta keamanan, ketertiban, kelancaran, dan keselamatan berlalu lintas (kamseltibcarlantas) yang optimal.
Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pihak.
Sementara itu, Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami mengatakan, sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun pasca operasi keselamatan lalu lintas candi 2024.
Disamping itu, dalam operasi ini, Polres Jepara mengerahkan sebanyak 93 personel.
“Polres Jepara mengerahkan sebanyak 93 personel dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024,” ungkapnya.
“Diharapkan dengan dilaksanakan Operasi Keselamatan Lalu Lintas ini dapat meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan pelanggaran serta fatalitas laka lantas,” pungkas Ipda Puji. (NIF)