Polres Jepara Jamin 28 Tahanan Bisa Nyoblos

inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara menjamin 28 tahanan akan bisa nyoblos pada Pilkada 27 November 2024 nanti.
Mereka akan dapat menyalurkan hak pilihnya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menyediakan Kotak Suara Keliling (KSK).
Kasihumas Polres Jepara, Iptu Dwi Prayitna, menerangkan total ada 33 tahanan dengan rincian 28 tahanan di Polres Kudus dan 5 di Polsek Jepara Kota.
“Untuk tahanan ada 33. Namun 3 KTP luar provinsi dan 2 belum pindah tempat pilih. Jadi jumlah tahanan yang menjadi DPTb ada 28 orang,” kata Iptu Dwi, Senin, (25/11/2024).
28 tahanan terdiri yakni 23 laki-laki dan 5 perempuan. Tahanan tersebut bertatus sebagai Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) dan dipastikan bisa menyalurkan hak pilih.
Ia menyebut, nantinya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi rutan Polres Jepara dan Polsek Jepara Kota dengan pengawalan ketat.
“Petugas KPPS teknisnya datang ke rutan Polres dan Polsek Jepara Kota. Nanti sudah ada petugas kepolisian yang melakukan penjagaan di rutan,” kata dia.
Sementara itu, Komisoner KPU Jepara, Siti Nur Wakhidatun membenarkan jika ada 28 tahanan yang akan menyalurkan hak pilihnya di 3 TPS.
Ia membeberkan 3 TPS yang akan melayani kotak suara keliling ke Polres Jepara dan Polsek Jepara Kota yakni TPS 5 Kelurahan Potroyudan, Kecamatan Jepara serta TPS 2 dan 3 Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara.
Siti menyebut, di TPS 5 Potroyudan ada 11 pemilih, TPS 2 Demaan ada 8 pemilih dan 10 pemilih ke TPS 3 Demaan.
“Cuman ada penangguhan tahanan 1, yang sudah bebas setelah H-7, jadi totalnya 28,” papar dia. (NIF)