Hukum & Kriminal

Polres Jepara Musnahkan 3.729 Miras Berbagai Merk 

inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Resor) Jepara memusnahkan 3.729 miras berbagai merk. Ribuan miras tersebut didapat dari operasi selama 3 pekan di bulan Ramadan, Jumat (21/3/2025).

Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso, menerangkan, Polres Jepara beserta jajaran berhasil menciduk 57 orang yang mengedarkan miras.

“Dilakukan pembinaan dan disidangkan dalam tindak pidana ringan,” kata AKP Erick.

Dari hasil operasi, polisi mengamankan sebanyak 3.729 botol minuman keras berbagai merk sstya 1.516 liter miras oplosan.

Jumlah tersebut muncul dari kegiatan kepolisian rutin yang dioptimalkan (KRYD) sejak 28 Februari sampai 19 Maret 2025.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan hasil operasi pekat (penyakit masyarakat) dan KRYD selama bulan suci Ramadan. Dan ini tidak lepas dari kerjasama stakeholder,” ungkap dia.

Baca Juga  Buntut Pungli Tahanan Polda Jateng, Tiga Oknum Polisi Jalani Patsus

Ia menyebut, miras yang ada di Kota Ukir kebanyakan datang dari luar daerah, terutama miras oplosan.

Sementara itu, aparat gabungan juga mengamankan petasan yang didapat pada Ramadan 1446 H.

Pihaknya menciduk tiga orang tersangka dari kasus tersebut.

“Kemudian satgas narkoba mendapatkan 4 tersangka dalam proses penyidikan kemudian 1 tangkapan besar 2 ons lebih di dua hari yang lalu,” katanya.

Selain itu, Polres Jepara juga menindak berbagai kasus lainnya seperti premanismes sebanyak 40 orang, judi online 1 orang, dan judi konvensional sebanyak 3 orang. (NIF)

 

Back to top button