Jateng

Polres Jepara OTT Oknum LSM Diduga Peras Kades

inilahjateng.com (Jepara) – Polres Jepara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial H.

Oknum tersebut diduga melakukan pemerasan kepada petinggi atau kepala desa (kades) Teluk Wetan, Kecamatan Welahan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo membenarkan adanya OTT yang dilakukan beberapa pekan lalu.

“Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM,” kata AKP Yorisa, Rabu (17/7/2024).

Yorisa menerangkan, OTT bermula dari laporan Kades Teluk Wetan, Budi Santoso karena adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya.

Pemerasan itu bermula dari sengketa kasus keterbukaan informasi publik.

Oknum LSM itu meminta data laporan APBDes, RAB, LPJ dan SPJ Desa Teluk Wetan tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.

Baca Juga  Dari Semarang untuk Palestina, Donasi PLN dan BKPRMI, Energi untuk Kemanusiaan

Namun permintaan itu ditolak. Kades beralasan sudah dipersiksa secara berkala oleh Inspektorat Kabupaten Jepara.

LSM itu kemudian mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah.

Bahkan, kasus ini juga disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Hasilnya, kades kalah.

Usai sengketa rampung di meja hijau, oknum LSM itu diduga memeras kades. Dia meminta ratusan juta.

“Kemudian Kades Teluk Wetan melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya,” jelas Yorisa.

Beberapa hari kemudian, AKP Yorisa mendapatkan informasi adanya rencana serah terima uang dari kades yang diminta oleh oknum LSM tersebut.

Lokasinya berada di sebuah coffee shop di kawasan Jepara Kota. Namun uang itu tak jadi diminta karena oknum LSM mengetahui ada anggota Polisi.

Baca Juga  Mahasiswa Pariwisata USM Sosialiasi Startegi Pengelolaan Media Sosial

Kemudian, oknum LSM itu mengajak kades berpindah di kawasan Taman Kerang, yang lokasinya tak jauh dari coffee shop tersebut.

Saat uang sudah ditangan oknum LSM itulah, anggota Satreskrim Polres Jepara melakukan OTT.

“Kami lakukan OTT. Uang puluhan juta kami sita sebagai barang bukti,” terang Yorisa.

Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami pihaknya. Kini kasus OTT itu sudah naik ke tahap penyidikan.

“Saat ini kasusnya masih proses pendalaman. Masih sidik dan berjalan,” pungkas Yorisa. (NIF)

Back to top button