Polres Jepara Ringkus Pelaku Pembuangan Bayi di Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil meringkus pelaku pembuangan bayi di sebuah bangunan depan PT Waxinda Travel Goods Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Pihak kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku kurang dari 1× 24 Jam pada Kamis (17/4/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku pembuangan pada Kamis malam.
“Betul, sudah kami amankan tadi malam,” kata Wildan, Jumat (18/4/2025).
Terdug pelaku ditangkap di gerbang pintu masuk tol Demak, Jawa Tengah. Namun, Wildan masih enggan menjelaskan indentitas dan memberi keterangan lebih lanjut.
“Nanti dirilis untuk kasus tersebut,” papar dia.
Saat ini terduga pelaku yang berjenis kelamin perempuan itu telah diamankan oleh pihak Polres Jepara.
Terduga pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jepara.
Sebelumnya, warga Jepara digemparkan dengan bayi berjenis kelamin laki-laki tang ditemukan pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 07:00 WIB oleh seorang pemulung.
Mengenai kondisi kesehatan bayi, Kabid Pelayanan RSUD RA Kartini, dr. Hendra Nur Widyasari, mengatakan bayi yang ditemukan tengah mendapat perawatan intensif di PICU NICU RSUD RA Kartini sekitar pukul 11:00 WIB.
Dirinya menyebut, bayi berjenis laki-laki itu dalam kondisi lemah serta gulanya turun.
“Di IGD kondisi lemah, gulanya turun, tapi kemudian sudah dirawat dokter jaga dan dilaporkan ke dokter spesialis dan sudah mendapat terapi sesuai diagnosis. Sekarang terpasang infus dan oksigen,” ungkapnya.
Widya menyebut, perkiraan kehamilan kurang lebih di 32 minggu atau 6 bulan kehamilan.
“Kemungkinan belum cukup bulan saat dilahirkan. Saat ini masih perawatan intensif di PICU NICU RSUD RA Kartini,” kata dia. (NIF)