Nasional

Polres Jepara Ringkus Pengedar Narkoba Jenis Sabu

inilahjateng.com (Jepara) – Satresnarkoba Polres Jepara meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku diketahui berinisial AY (26) warga Kabupaten Grobogan dan PY (39) warga Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasatresnarkoba AKP Achmad Sugeng memgatakan, keduanya berhasil ditangkap di tanah tegalan dekat tower Sutet di Desa Gumulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Minggu (12/11/2023). 

“Kedua tersangka kami amankan sekitar pukul 17.30 WIB, beserta 1 gram sabu yang terbungkus plastik klip,” bebernya saat ditemui inilahjateng.com di Mapolres Jepara, Rabu (15/11/2023). 

Selain sabu, sejumlah barang lainnya juga turut disita. Di antara masing-masing satu unit handphone dan 1 sepeda motor.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 (1) 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Komnas HAM Beri 10 Rekomendasi untuk RUU KUHAP

Hingga saat ini kedua pelaku masih meringkuk di sel tahanan Mapolres Jepara guna penyelidikan lebih lanjut. (NIF)

Back to top button