Polres Jepara Sidak Dua SPBU di Jepara

inilahjateng.com (Jepara) – Jelang lebaran 2024, Polres Jepara kembali melakukan Sidak dalam pengawasan terhadap dua unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (2/4/2024).
Sidak di lakukan di SPBU yang berada di Langon, Kecamatan Tahunan dan Mindahan, Kecamatan Batealit.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara Ipda Puji Sri Utami menjelaskan, pengawasan ini terus dilakukan terutama di dua SPBU yang berada di wilayah hukum Jepara.
“Yaitu di SPBU 44.594.17 Langon, Kecamatan Tahunan dan SPBU 44.594.27 Mindahan, Kecamatan Batealit,” ungkapnya.
Adapun sasaran pengawasan yang dilakukan terhadap potensi kecurangan BBM meliputi takaran atau volumenya serta tidak bercampur BBM dengan unsur lainnya.
“Dengan pengawasan dan sidak ini dipastikan dapat meminimalisir aksi praktik penipuan yang merugikan para konsumen,” jelasnya.
Hasil pemantau sementara secara keseluruhan belum ditemukan potensi kecurangan.
Puji menyebut, pompa nozzle berfungsi normal dan seluruh mesin dispenser masih tersegel.
“Volume BBM yang dikeluarkan juga sesuai dengan harga yang tertera,” ujarnya.
Ia menambahkan, agar pemilik SPBU untuk menghindari praktik penipuan seperti menggunakan meteran dispenser BBM atau tindakan penipuan lainnya.
“Karena hal tersebut bisa mengakibatkan penerapan sanksi administratif dan konsekuensi hukum yang lebih serius yaitu termasuk tindakan pidana,” pungkasnya. (NIF)