Nasional

Polres Jepara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan Motor

inilahjateng.com (Jepara) – Polres Jepara berhasil menangkap pelaku penganiayaan disertai perampasan motor terhadap perempuan yang terjadi di Desa Bondo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan, jajaran Reskrim Jepara berhasil mengamankan RAP pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 08:30 di Kelurahan Polowijen RT 04 RW 04 Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. 

“Ya, sudah kami tangkap di Malang,” katanya usai menghadiri pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Jepara, Kamis (23/11/2023) siang.

Ia menambahkan, motor yang dirampas pelaku dari korban yang juga pacarnya sudah dijual. 

Kemudian pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Jepara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Korlantas Gandeng Pakar Transportasi Dukung Program Zero ODOL 2025

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, kejadian bermula pada Selasa (14/11/2023) pukul 18:00 WIB saat korban dimintai tolong pelaku yang merupakan kekasih korban untuk bekerja. 

“Korban diajak berangkat, namun bukannya berangkat kerja justru malah korban diajak muter-muter didaerah Kecamatan Bangsri hingga akhirnya sesampainya di hutan Jati Poreng Desa Bondo korban meminta untuk gantian menyetir,” terangnya. 

Saat itu, korban meminta tolong untuk diantarkan ke rumah temannya, namun sesampainya di belakang gudang Desa Bondo, pelaku menusuk korban menggunakan kunci obeng berulang kali hingga korban menghentikan motornya. 

setelah berhenti maka korban langsung dipukuli dengan menggunakan tangannya hingga korban terjatuh ditanah dan langsung leher korban ditusuk dengan menggunakan gunting. (NIF) 

Back to top button