
inilahjateng.com (Jepara) – Sat Reskrim Polres Jepara berhasil mengamankan 3 tersangka kasus perampasan motor yang mengancam korban dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, polisi berhasil membekuk ketiga tersangka yakni RN (22), AZ (28), dan SP (41).
Ia menerangkan, kejadian berawal di tanggal 30 November 2023 di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari, Jepara.
“Sekira pukul 02.30 wib korban pulang dari Desa Getas Pejaten Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Kemudian, sesampainya di Desa Daren, Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara, tersangka RN dan AZ melakukan pencurian dengan cara korban dipepet terlebih dahulu,” katanya.
“Lalu menarik baju korban sehingga terjatuh lalu korban ditodong dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan meminta paksa menyerahkan kunci sepeda motor yang dikendarai korban,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan sepeda motor, tersangka RN dan AZ yang baru pertama kali menjalankan aksinya tersebut, meminta tersangka SP untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut.
Polisi pun erhasil mengamankan tersangka RN dan AZ pada Minggu (10/12/2023) di sebuah kos-kosan di Desa Singorjo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda PCX, 1 buah parang atau bendo panjang 45 cm, dan 1 buah kaos lengan pendek warna hitam.
Dari pengakuan tersangka, mereka nekat melaluka aksi bejatnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka RN dan AZ dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka SP dijerat pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (NIF)