NasionalJateng

Polres Kendal Musnahkan Ratusan Knalpot Brong

inilahjateng.com (Kendal) – Ratusan knalpot sepeda motor dipotong-potong menjadi beberapa bagian dengan gerinda besi oleh Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, Kamis (07/12/2023). 

Ratusan knalpot yang dipotong tersebut tidak sesuai standarnya atau knalpot brong yang telah diamankan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Kendal selama penindakan periode Oktober hingga November 2023.

“Jadi selama kurun waktu dua bulan, bulan Oktober hingga November itu kami telah melakukan penindakan terhadap pemakai sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Kanlpot brong ini jumlahnya ada puluhan dan tidak sesuai dengan knalot standarnya,” kata Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno saat press rilis penindakan knalpot brong di halaman Satlantas Polres Kendal.

Wakapolres menjelaskan pemusnahan knalpot dengan cara dipotong itu dimaksudkan agar pelanggar tidak bisa memasang kembali knalpot brongnya.

Baca Juga  LKPP dan Telkom Perkuat Sinergi Transformasi Pengadaan Digital

Dan memberikan efek jera bagi pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong.

“Kita musnahkan dengan cara dipotong ini agar pelanggar tidak bisa dipasang kembali. Ini sekaligus sebagai efek jera bagi pemakai sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong dan segera mencopotnya,” jelasnya.

Edy menambahkan, suara knalpot brong sangat menganggu kenyamanan warga karena bunyinya yang terlalu berisik dan memekakkan telinga sehingga menganggu warga.

“Knalpot brong ini kan suarany bising dan sangat mengganggu kenyamanan warga dan suaranya memekakkan telinga,” tambahnya.

Penindakan yang dilakukan dengan sistem hunting ini juga menindak pelanggar lalu lintas lainnya seperti tidak menggunakan helm dan muatan melebihi tonase.

Baca Juga  Pilus Sebut Anggaran Rp25 Juta Per Tahun Bisa Hilangkan Kecemburuan Sosial di Lingkungan RT

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kendal AKP Agus Marinus mengatakan, selama periode Oktober – November 2023 sebanyal 754 penindakan dilakukan.

“Kita melaksanakan penindakan sebanyak 754 terhadap pengendara yang tidak mengenakan helm sebanyak 234 pelanggar. Kemudian truk muatan yang melebihi tonase dijalan Pantura Kendal sebanyak 120 pelanggar,” kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Marinus.

Selain itu, polisi juga melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukan kelengkapan surat sebanyak 140 pelanggar dan menindak pengguna knalpot tidak standar sebanyak 260 pelanggar.

Agus juga menghimbau kepada masyarakat Kendal agar tertib dalam berlalu lintas dan dapat mewujudkan Keamanan, Keselamatan dan Ketertiban Berlalu Lintas.

Baca Juga  LKPP Tegaskan Pentingnya Integritas dalam Pengadaan Barang/Jasa di Tanah Papua

“Pengguna kendaraan yang tidak dapat menunjukan kelengkapan surat yang sudah kami tindak itu ada 140 pelanggar dan pelanggar knalpot brong sebanyak 260 pelanggar. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan utamakan keselamatan,” pungkasnya. (REN)

 

Back to top button