Polres Kendal Tetapkan 2 Tersangka Pembacokan dalam Tawuran

Polres Kendal akhirnya menetapkan 2 orang remaja yang berstatus masih pelajar sebagai tersangka pembacokan dalam aksi tawuran yang mengakibatkan salah seorang pelajar tewas yakni Mazhirat Uzhma Mariyanto.
Kedua tersangka yang masih berusia remaja ini berinisial RRD dan SBI.
Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan penetapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 20 pelaku tawuran dan pendalaman kasus.
“Setelah kami periksa 20 pelaku tawuran ini secara maraton akhirnya kami tetapkan 2 remaja yang statusnya masih pelajar sebagai tersangka, inisilanya RRD dan SBI,” kata Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan saat rilis kasus pembunuhan di halaman Mapolres Kendal, Selasa(22/8).
Aksi tawuran dipicu oleh aksi saling menantang oleh dua kelompok yakni kelompok Mozza dan kelompok Texan melalui media sosial yang berlanjut dengan pertemuan tawuran di dusun Brogol desa Pamriyan kecamatan Gemuh.
“Aksi tawuran itu awalnya saling menantang antara kelompok Mozza dengan Texsan lewat media sosial. Kemudian dua kelompok ini berjanjian bertemu di dusun Brogol desa Pamriyan kecanatan Gemuh,” terangnya.
Kemudian kedua kelompok bertemu dan saling serang dengan senjata tajam.
“Aksi tawuran terjadi pada hari Minggu dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Korban saat itu bersama teman-temannya di Mozza. Kedua kelompok ini bertemu dan aksi saling serang dengan senjata tajam tak terhindarkan lagi,” jelasnya.
Kedua tersangka, RRD dan SBI mengejar korban yang menjadi lawannya. Â RRD kemudian membacok korban dengan celurit besar dan mengenai leher belakang bagian kanan.
Disusul, SBI yang ikut membacok korban dengan celurit dan mengenai bagian punggung korban.
“Kedua tersangka, RRD dan SBI ini mengejar korban dan kemudian membacok korban dengan celurit besar. Bacokan tersangka RRD mengenai leher belakang sebelah kanan dan bacokan SBI mengenai bagian punggung korban,” ungkapnya.
AKBP Feria menambahkan kedua tersangka dijerat dengan pasal 76 juncto pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa celurit, parang, keris dan samurai.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal pasal 76 juncto pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami juga amankan barang bukti berupa celurit, parang, keris dan samurai,” tambahnya.
Polres Kendal akan berupaya menggandeng Dinas Pendidikan dan Sekolah untuk memberikan perhatian kepada siswanya agar kasus tawuran tidak terjadi lagi.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan pihak sekolah-sekolah agar kasus tawuran seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (Dimas)