Polres Kudus Ungkap Lima Kasus Narkotika

inilahjateng.com (Kudus) – Sebanyak 1,74 gram sabu dan 1.387 butir obat psikotropika berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus dalam waktu satu bulan ini.
Dalam kasus narkoba tersebut, polisi dapat meringkus 5 tersangka di lima lokasi berbeda pada tanggal 10 dan 15 Januari 2025.
Para Tersangka adalah WDA (24) warga Kelurahan Purwosari, Kota Kudus, MBT (20) warga Pasuruhan Kidul, Kecamatan jati Kudus, ZA (39) warga Mlati Kidul, Kota Kudus, SP (30) warga Kecamatan Karangawen, Demak dan NS (34) warga Hadipolo, Kecamatan Jekulo Kudus.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic mengatakan, atas perbuatannya, tersangka WDA dan MB terancam dipidana penjara 12 tahun dan/atau denda Rp5 miliar sesuai pasal yang berlaku.
“Untuk tersangka ZA, NS dan SP, terancan penjara 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar,” Ungkap Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic saat jumpa pers, Senin (3/2/2025).
Bonic memaparkan, tersangka WDA diamankan di sebuah rumah di Desa Bakalan Krapayak, Kecamatan Kaliwungu, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat diamankan, didapati barang bukti berupa satu bungkus plastic berisi 200 butir obat berlogo Y.
‘’Selain itu, 10 bungkus plastik klip masing-masing berisi 10 butir obat Y warna putih, satu unit handphone dan yang tunai sebesar Rp15 ribu,’’ jelasnya.
Sementara tersangka MBT, diamankan di sebuah warung angkringan di Desa Jatikulon, Kecamatan Jati, Jum’at (10/1/2025) pukul 23.00 WIB.
Sedang barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bungkus plastic berisi 886 butir obat Y, dua bungkus plastik berisi masing-masing 10 butir obat Y.
Selain itu, satu bungkus plastik warna hitam berisi sepuluh bandel plastik warna bening ber merk ZIP IN, dua unit handphone, uang tunai Rp50 ribu, satu utas warna hitam merk SMAL TOWN dan satu dompet warna colat merk OKEY.
Lalu dari tersangka lain MAK yang mendapat barang dari MBT, didapati barang bukti satu bungkus plastik obat Y dan uang tunai Rp15 ribu.
Sementara tersangka ZA, diamankan di rumahnya di Gang Asem Nomor 22 turut Desa Mlati Kidul, pada 23 Januari 2025 sekitar pukul 13.37 WIB.
Dari tersangka ZA, berhasil diamankan 9 bungkus plastik berisi sabu, tiga buah pipet kaca, satu buah alat hisap, dan dua buang potongan sedotan.
‘’Selain itu, satu unit handphone, dua buah korek api, dan satu bungkus plastik merk SAKA berisi 32 buah sedotan warna putih,’’ paparnya.
Sedang untuk tersangka SP, lanjutnya diamankan di sebuah rumah kos Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Lalu untuk barang bukti, berhasil diamankan satu bungkus plastik klip berisi sabu, satu buah pipet kaca yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Adapun tersangka NS, diamankan di tepi jalan depan RSUD Dr Loekmono Hadi Kudus, Rabu (15/1/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari NS, didapati satu bungkus plastik berisi sabu dan dua pipet kaca yang disimpan di bungkus rokok.
Lalu satu bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di dompet, serta satu korek api.
‘’Kami juga amankan handphone dan sepeda motor pelaku,’’ pungkasnya. (MKP)