NasionalJateng

Polres Salatiga Amankan Uang Palsu Senilai Rp 183 Juta

inilahjateng.com (Salatiga) – Seorang warga asal Kota Jakarta Barat berinisial AS (37) diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga, Kamis (30/11/2023) sore.

AS (37) diamankan sesaat setelah mengirimkan uang palsu (Upal) melalui jasa pengiriman paket kilat.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani mengatakan, penangkapan AS (37) merupakan hasil dari pengembangan tindak pidana peredaran upal yang terjadi pada Kamis (2/11/2023) lalu di Jalan Wahid Hasyim tepatnya di depan Kantor TIKI Sidorejo Lor Salatiga dengan tersangka DA berikut barang bukti 40 lembar upal pecahan Rp50 ribu dan 3 lembar pecahan Rp100 ribu.

“Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Salatiga membuahkan hasil. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan terhadap keterangan tersangka DA, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga meluncur ke Purwokerto dan mendapati bahwa pengirim upal berada berada di wilayah Purwokerto Banyumas,” terangnya kepada inilahjateng.com, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga  Tradisi Tajen Maut di Bali, 1 Tewas

Ia menerangkan, setelah melakukan pengintaian di lokasi, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan di depan Gerai Jasa Pengiriman Paket Kilat di Purwokerto.

Ketika dilakukan penangkapan kata dia, dan interogasi di lokasi, pelaku mengakui bahwa telah mengirim sebanyak 6 paket uang palsu yang dikirim ke alamat luar Jawa.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi tersebut adalah 6 paket yang berisi uang palsu, kemudian dari hasil  penggeledahan di rumah tersangka di Perum Graha Timur,  Purwokerto Timur Banyumas didapat  barang bukti antara lain, 1.347 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 590 lembar uang pecahan Rp50 ribu, lalu 110 lembar pecahan Rp50 ribu belum dipotong,” katanya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Tambang di Raja Ampat, KPK sudah Kantongi Kajian Awal

AKP Arifin melanjutkan, upal ada 9  lembar masing-masing terdiri 3 pecahan Rp100 ribu belum dipotong dan 3 lembar plastik yang dibuat untuk garis pada uang dan 1 kemasan alat rias eye shadow yang digunakan untuk mal hologram pada uang.

Pihaknya menjelaskan, selanjutnya tersangka dan barang bukti  dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

“Adapun total keseluruhan jika dihitung upal yang diamankan senilai Rp 183 juta 400 ribu. Tersangka AS terancam pasal 36 ayat (3) UU Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata uang dan atau pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara atau denda Rp50  miliar,” ujarnya. (RIS)

Baca Juga  LKPP Dorong BUMN Gunakan Katalog Elektronik untuk Efisiensi Pengadaan

 

Back to top button