Nasional

Polres Salatiga Ringkus Pencurian Motor dengan Modus Korban Sholat di Masjid

inilahjateng.com (Salatiga) – Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang salah satunya dengan modus mencari korban yang sedang sholat di Masjid.

Kedua pelaku diketahui masing-masing bernama Arif Zulfikar (21) dan Suparno (28), keduanya hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani mengatakan, kedua pelaku yang telah ditangkap berasal dari kejadian pencurian lokasi berbeda.

“Untuk kejadian pertama pelaku Arif Zulfikar mengincar korban saat sedang sholat di masjid. Ketika korban tengah sholat sepeda motor Scoopy warna krem coklat Nopol H-3641-EC lenyap dicuri pelaku,” terangnya kepada inilahjateng.com, Selasa (17/10/2023).

Baca Juga  Jasamarga Transjawa Pastikan Kesiapan Hadapi Libur Panjang Idul Adha

Ia menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 1 Oktober 2023 di halaman masjid Darul Istiqomah Sidorejo Salatiga.

Korban atas nama Kusnin (58) warga Kemiri Candi hendak menunaikan sholat Isya. Selapas sholat motornya pun raib dibawa maling.

AKP Arifin menjelaskan, kejadian kedua terjadi pada Minggu 8 Oktober 2023 satu unit sepeda motor NMax milik Joko Karwanto (50) raib digondol maling saat diparkir di dalam rumah Kelurahan Ledok Argomulyo Salatiga.

“Selain menggasak sepeda motor, pencuri yang masuk melalui pintu belakang juga mengambil uang tunai sebesar Rp 1 juta di dalam tas milik istri korban di atas meja ruang tamu,” katanya.

Pihaknya menerangkan para pelaku berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan adanya akun jual beli di Facebook menawarkan satu unit sepeda motor dengan ciri-ciri seperti milik korban untuk dijual di daerah Makam Haji Surakarta.

Baca Juga  Desa Ciomas Rahayu Jadi Percontohan Tata Kelola Pengadaan Desa 2025

“Pelaku kemudian ditangkap bernama Suparno (28) warga Sendang Bringin Kabupaten Semarang beserta barang bukti. Pelaku juga merupakan residivis atas perkara serupa,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Salatiga Iptu Henri Widyoriani membenarkan Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor dan sekarang sedang dalam proses penyidikan.

“Terhadap kedua pelaku telah dilakukan penahanan, dan keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya. (RIS) 

Back to top button