Polres Salatiga Ringkus Pengedar Uang Palsu

inilahjateng.com (Salatiga) – Seorang pengedar uang palsu berinisial DA (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda diduga akan mengedarkan uang palsu.
“Benar ada penangkapan terhadap pemuda asal Bandungan Kabupaten Semarang saat mau mengedarkan uang palsu di depan Kantor Tiki Jl. KH Wahid Hasyim Sidorejo Salatiga,” terangnya saat dihubungi inilahjateng.com, Jumat (3/11/2023).
AKP Arifin menjelaskan, penangkapan bermula adanya informasi dari masyarakat kalau ada peredaran uang palsu yang dipesan lewat online shop.
Dia mengungkapkan, menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Salatiga saat melaksanakan patroli kewilayahan melihat gerak-gerik seseorang mencurigakan dan segera melakukan pemeriksaan.
“Dari tangan pelaku petugas mendapati 40 lembar uang palsu pecahan 50.000 dengan nomor seri sama LBJ598937 dan 3 lembar uang pecahan 100.000 yang disimpan di dalam tas hendak diedarkan,” katanya.
Pihaknya menyebutkan, dari keterangan pelaku, uang palsu didapat hasil memesan melalui online.
Sejauh ini, pelaku sudah tiga kali memesan secara online dan digunakan untuk berbelanja di Pasar Ambarawa Kabupaten Semarang.
AKP Arifin mengaku, total pembelian melalui online dari senilai Rp 1.350.000 pelaku mendapatkan uang palsu sebesar 4.700.000. Aksi tersebut, kata dia dilakukan sejak bulan Juli 2023.
“Pelaku terancam pasal 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 245 KUH Pidana. Adapun pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Salatiga untuk langkah pengusutan lebih lanjut,” jelasnya. (RIS)