Hukum & Kriminal

Polres Sragen Amankan 5.062 Petasan dan Ratusan Botol Miras

Operasi Pekat Candi 2025

inilahjateng.com (Sragen) – Sebanyak 5.062 petasan dan ratusan botol miras diamankan saat Operasi Pekat Candi 2025 dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan berlangsung selama dua hari berturut-turut, pada Sabtu dan Minggu (15-16/3/2025).

Operasi ini bertujuan menciptakan kondisi aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Wakapolres Sragen Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Sillalahi, menegaskan komitmen Polres Sragen untuk menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat.

Termasuk di dalamnya, peredaran minuman keras ilegal, penjualan petasan tanpa izin, dan aksi premanisme yang dilakukan oknum ormas di wilayah hukum Polres Sragen.

Selama dua hari pelaksanaan operasi, sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari sejumlah wilayah.

Baca Juga  Brigadir Ade Kurniawan Resmi Dipecat Dari Polri

“Wilayah pertama di Kecamatan Masaran, tim gabungan dari Polsek Masaran bersama Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Sragen mengamankan seorang pelaku berinisial S (48),” kata Novilia, Senin (17/3/2025).

Novilia mengatakan pelaku kedapatan menjual petasan tanpa izin di Pasar Masaran, Dukuh Tegalrejo.

Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan petasan berbagai jenis, di antaranya 20 petasan tikus tor berisi 400 biji, 460 petasan 1 bang merah, 720 petasan smoke sms 2 biru, 600 petasan smoke sms 3 hijau.

Di wilayah Kecamatan Sidoharjo, petugas Polsek Sidoharjo mengamankan pelaku berinisial SP (46) di Toko Kelontong Vino, Dukuh Jetak.

Barang bukti yang diamankan antara lain 233 petasan tikus tor, 379 petasan leopard king color smoke original, 2.270 petasan korek.

Baca Juga  Meski Jalani Proses Hukum, Aipda Robig Masih Terima Gaji 75 Persen

“Penjualan petasan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan agar situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Kompol Novilia.

Selain penindakan terhadap peredaran petasan, jajaran Satuan Samapta Polres Sragen bersama gabungan Polsek Gesi, Polsek Sumberlawang, Polsek Plupuh, dan Polsek Ngrampal, juga berhasil menyita minuman keras dalam jumlah besar.

Barang bukti yang diamankan meliputi 19 liter minuman keras jenis ciu gedang kluthuk, 32 botol minuman keras jenis ciu berukuran 600 ml, 79 botol minuman keras jenis ciu berukuran 1,5 liter, 67 botol minuman keras pabrikan berbagai merk.

Seluruh barang bukti beserta para pelaku kini diamankan di Polsek masing-masing untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  IPW Apresiasi Kejagung Bongkar Skandal Judicial Corruption

Wakapolres Sragen juga mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman dan nyaman menjelang Hari Raya Idul Fitri, serta meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen. (MPM)

Back to top button