Hukum & Kriminal

Polres Sragen Bekuk Pelaku Pencurian Residivis Tujuh Kali

inilahjateng.com (Sragen) – Polisi nenangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah warga Dukuh Gayaman, Desa Sambungmacan, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.

Pelaku ditangkap tim gabungan di wilayah Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Minggu (23/2/2025) lalu atau tiga hari setelah pencurian.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Codariyanto mengatakan pelaku sudah tujuh kali jadi residivis di wilayah Sragen dan Ngawi dengan kasus yang sama.

Pencurian itu bermula saat rumah korban, Sumadi (49) kosong saat ditinggal bekerja pada Kamis (20/2/2025), siang.

Rumah tersebut hanya kosong pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Isnovim mengatakan modus yang digunakan pelaku ialah masuk rumah dengan merusak jeruji jendela samping dan keluar lewat pintu belakang rumah.

Baca Juga  LAPAAN RI Desak Kejari Sukoharjo Tahan Mantan Dirut Percada

Dari pencurian itu, pelaku berhasil menggondol uang tunai Rp 30 juta dan perhiasan kurang lebih 100 gram atau senilai Rp 110 juta sehingga total kerugian Rp 140 juta.

“Saat pencurian, rumah dalam keadaan kosong. Saat korban kembali kerumah melihat rumah dalam keadaan pintu kamar terbuka dan lemari tempat penyimpanan perhiasan dan uang terbuka,” terang Isnovim, Rabu (26/2/2025).

Tidak lama setelah pencurian itu, korban melaporkan kepada petugas kepolisian Sektor Sambungmacan.

Polisi yang mendapati laporan, langsung melakukan penyelidikan.

“Kita langsung melakukan upaya lidik selama 3 hari, dengan bekal penemuan sidik jari di lokasi.”

“Berawal dari situ, karena pelaku identik dengan yang diduga pelaku, lalu kita kembangkan, karena yang bersangkutan saudara S residivis pelaku kejahatan yang sama,” terang Isnovim.

Baca Juga  Kasus Guru Aniaya Murid Berakhir Damai

Pelaku S, alias Noglok (40) ditangkap dirumahny di Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Minggu (23/2) pagi.

Terkait barang bukti, Isnovim nengatakan hasil kejahatan sudah habis atau telah dijual. Hasil penjualan sudah dipakai untuk keperluan atau kebutuhan dari pelaku.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 363 Pencurian Pemberatan karena adanya perusakan di dalam rumah kosong dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara. (MPM)

Back to top button