Polres Sragen Gagalkan Peredaran Narkoba

inilahjateng.com (Sragen) – Tim opsal satuan narkoba Polres Sragen berhasil gagalkan peredaran obat-obatan berbahaya berbagai jenis di Sukodono, Sragen.
Ratusan obat-obatan terlarang itu diamankan dari tersangka berinisial AS alias penyok (21) warga Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Efendi mengatakan penangkapan tersangka dilakukan (6/8/2024) lalu di kediamannya.
AKP Lukman mengatakan penangkapan tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya di Sragen tak lepas dari peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada jajaran Polres Sragen.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal satuan narkoba Polres Sragen dipimpin Ipda Supriyanto di rumah pelaku.
“Penangkapan pelaku disaksikan pemuka masyarakat setempat. Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Sragen berikut barangbukti yang didapat dari lokasi penangkapan,” terang AKP Lukman, Kamis (8/8/2024).
AKP Lukman melanjutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 748 butir obat berbahaya tanpa merk, sebuah botol plastik tanpa merk diduga didalamnya berisi obat berlogo Y dengan total sebanyak 745 butir, HP serta uang tunai.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana pasal 435 atau Pasal 436 UU-Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan status sebagai pengedar.
AKP Lukman mengatakan pihaknya kini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk pendalaman.
“Saat ini kasus ini masih terus kita dalami, untuk dilakukan pengembangan,” tutupnya. (MPM)Polres