Jateng

Polres Sragen Ringkus Dua Pengedar Narkoba

inilahjateng.com (Sragen) – Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menangkap dua pengedar narkoba. Dari kedua pelaku berhasil diamankan 6.5 gram Sabu.

Kasat Narkpoba AKP Luqman mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan penangkapan bermula saat Polres Sragen mendapatkan laporan dari masyarakat.

Pihaknya mendapat laporan adanya aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Desa Bendo, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku pertama berinisial SKY di pinggir jalan Desa Bendo, Kec. Sukodono, Sragen, dengan barang bukti berupa 0,21 gram sabu pada (9/10/2024).

Saat diinterogasi, SKY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar yang bernama Budi.

Sehari berselang, pelaku Budi dapat diamankan petugas di halaman rumahnya kecamatan Mondokan, Sragen.

Baca Juga  Konsumsi Kental Manis Jadi Pengganti Susu Balita

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Marlboro dan Camel.

“Ada sejumlah 16 paket. Sehingga total barang bukti yang disita dari tangan Budi adalah 6,29 gram sabu. ” kata AKP Luqman, Rabu (16/10/2024).

Selain itu, ditemukan juga beberapa peralatan yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika, seperti pipet kaca, korek api, serta handphone yang digunakan untuk transaksi.

AKP Luqman mengatakan, keduanya kini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum.

Dikatakan Luqman, pengembangan perkara ini tak lepas dari kesigapan Katim Opsnal Satuan Narkoba Iptu Sriyadi, yang telah menangkap dua orang pelaku, dengan barang bukti total sebanyak 6.5 gram sabu.

Baca Juga  SPPG Pesantren Berperan Strategis Bentuk Masa Depan

AKP Luqman menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika dan berkomitmen untuk mengungkap lebih banyak jaringan narkoba di wilayah Sragen.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat. (MPM)

Back to top button