Polres Sragen Ringkus Pengedar Narkoba

inilahjateng.com (Sragen) – Seorang pria berinisial ANR alias Menyun (21), warga Sragen Kulon, ditangkap atas dugaan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika jenis shabu dan obat-obatan terlarang.
Penangkapan ini dilakukan Satresnarkoba Polres Sragen pada Jumat, (22/11/2024) sekira pukul 17.45 WIB di depan Alfamart, Jalan Veteran No. 32, Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.
Berdasarkan informasi masyarakat lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di tempat kejadian.
Dari penangkapan pelaku berhasil didapat barang bukti narkotika jenis shabu 0,23 gram disimpan dalam bungkus rokok, obat-obatan terlarang 10 butir Dolgesik, 4 butir Hexymer.
Selain itu juga diamankan 31 butir Atarax, 35 butir Alprazolam, serta sebotol plastik bekas dengan dua sedotan hitam, 2 pipet kaca dan 2 korek api gas.
Barang lain yang juga diamankan dalam kegiatan ini diantaranya tas selempang hitam, HP Oppo warna hitam, uang tunai Rp 200.000 dan sepeda motor Mio 125 warna hitam bernomor polisi AD 5077 BEE.
Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami tidak akan mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat berbahaya di wilayah hukum Sragen. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya, Senin (25/11/2024).
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
AKP Luqman juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (MPM)