Hukum & Kriminal

Polres Sragen Ringkus Pengedar Pil Koplo

inilahjateng.com (Sragen) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus peredaran obat berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.

Seorang pelaku berinisial HA alias Gembul (24), warga Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ditangkap pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan mengenai dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Dipimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Supriyanto, tim lantas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah milik seorang warga bernama Ngadinem.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 459 butir obat jenis Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan sebesar Rp 326.000, satu unit ponsel Redmi warna hitam, satu kotak ponsel Realme 5, serta sebuah tas selempang warna hitam.

Baca Juga  Asyik Main Judi Kiu-Kiu, Enam Warga Jatisrono Wonogiri Diangkut Polisi

Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi, menyampaikan pelaku diduga sebagai pengedar obat terlarang tanpa izin resmi.

Pelaku tidak memiliki izin resmi dan memperjualbelikan obat berbahaya yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kami akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Sragen,” tegas Kapolres, Selasa (4/3/2025).

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sragen guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan terlarang demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat. (MPM)

Back to top button