Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Sukodono

inilahjateng.com (Sragen) – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sragen berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sukodono.
Penangkapan tiga pelaku dilakukan di rumah masing-masing. Ketiganya JPA alias Bongol (24), MFI alias Ucil (20), dan AMA (17).
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi menjelaskan penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya laporan yang diajukan oleh korban, Ahmad Latif (19) pada bulan Agustus 2024.
Kala itu, korban dituduh oleh para pelaku mengambil uang milik salah satu teman mereka.
“Korban yang membantah tuduhan tersebut, kemudian dianiaya secara brutal oleh ketiga pelaku di area persawahan di Desa Newung, Kecamatan Sukodono, Sragen,” terang Kasat Reskrim, Jumat (6/9/2024).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk rahang yang retak dan memar di beberapa bagian tubuhnya.
Dalam penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan oleh para pelaku dalam pengeroyokan tersebut.
Barang bukti beruap sebuah sarung, sepasang sandal, dan sebuah sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban ke lokasi kejadian.
Kasat Reskrim menegaskan tindakan tegas ini merupakan komitmen Polres Sragen dalam menindak pelaku kekerasan dan memastikan keadilan bagi korban.
Selanjutnya, para pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian, sehingga kasus ini dapat segera diungkap.
AKP Isnovib mengatakan penangkapan ketiga penganiayaan di Sukodono ini bersamaan dengan pengungkapan dua kasus pengeroyokan lainnya dalam operasi yang digelar baru-baru ini.
Kasat mengatakan satu diantaranya masih anak-anak, sehingga dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan pengungkapan dua kasus pengeroyokan lainnya yang juga terjadi di wilayah Sragen,” tambahnya.
“Dengan total keseluruhan tersangka yang berhasil ditangkap pada tanggal 2 hingga 3 September 2024, sebanyak 8 orang tersangka,” terang Kasat Reskrim. (MPM)