Jateng

Polres Sragen Tangkap Pelaku Perusakan dan Penganiayaan Penumpang Bus

inilahjateng.com (Sragen) – Tim Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Sambungmacan berhasil menangkap dua pelaku perusakan dan penganiayaan penumpang bus.

Penumpang atau korban ialah rombongan Ikatan Silat Kera Sakti (IKSPI) yang baru saja pulang dari kegiatan pengesahan di Madiun.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Codariyanto mengatakan insiden itu terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 23.00 WIB lalu di dekat Exit Tol Sambungmacan Sragen.

“Insiden bermula saat rombongan IKSPI yang baru saja pulang dari kegiatan pengesahan di Madiun berhenti di tepi jalan untuk menunggu bus rombongan lain yang mengalami kerusakan ban,” terang Isnovim, Senin (16/12/2024).

Baca Juga  Ratusan Orangtua Murid Serbu Posko SPMB Disdik

Pada kesempatan yang sama, sekitar 30 orang menggunakan sepeda motor datang dari arah timur dan meneriakkan kata-kata provokatif.

Insiden itu berujung pada aksi pelemparan batu serta perusakan bus menggunakan senjata tajam dan kayu.

Akibat kejadian ini, kaca samping dan kaca depan bus mengalami kerusakan parah, sementara beberapa penumpang mengalami luka lebam akibat pukulan benda tumpul.

Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu bernama Yoga Widyasmara alias Togel (21), warga Tanon, Sragen yang berperan memukul kaca bus menggunakan ranting kayu.

Kedua pelaku anak berinisial ARY (16), yang masih berstatus pelajar ditangkap lantaran memukul kaca depan bus menggunakan celurit.

Dari penangkapan kedua pelaku, petugas mengamankan satu unit bus Mitsubishi FE84G BC 4×2 MT dengan kerusakan pada kaca samping dan depan.

Baca Juga  Sarif Abdillah Himbau Kewaspadaan Dampak Kemarau Basah

Kapolres menjelaskan bahwa tim segera melakukan penyisiran setelah menerima laporan. Kedua pelaku ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Setelah diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Kini, para pelaku ditahan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis yang merugikan pihak lain.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegasnya. (MPM)

Back to top button