
inilahjateng.com (Sragen) – Polres Sragen berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MNA alias Terong (24) warga Sragen di sebuah kontrakan.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Lukman Effendi mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan penangkapan pelaku dilakukan pada (9/8/2024) lalu.
Penangkapan pelaku, setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dalam operasi ini, polisi kami 529 butir obat berbahaya yang diduga akan diedarkan oleh tersangka, uang tunai sebesar Rp 50.000, sebuah kantong kain warna hijau, dan sebuah ponsel merk Redmi,” kata AKP Lukman, Jumat (16/8/2024).
Lukman mengatakan saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang berinisial A, dengan tujuan untuk dijual kembali demi keuntungan.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal yang terkait dengan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin dan pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan, sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Sragen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuh AKP Lukman.
Lukman mengatakan, kasus ini masih terus Sat Narkoba kembangkan untuk menemukan adanya tersangka lain dibalik peredaran obat berbahaya di wilayah Sragen. (mpm)