Jateng

Polres Sragen Ungkap 55 Kasus Narkoba dan 735 Knalpot Brong

inilahjateng.com (Sragen) – Selama 2024, Polres Sragen berhasil menyita 735 kasus, dengan barang bukti knalpot brong sebanyak 735 buah. Sementara ada 55 kasus narkoba.

Dari jumlah tersebut, Satuan Narkoba berhasil menangkap sebanyak 62 orang tersangka serta mengamankan barang bukti berupa Ganja sebanyak 21,81 gram, Sabu 28,74 gram, Psikotropika 8.481 butir serta Obat Berbahaya sebanyak 18.911 butir.

Kapolres menguraikan dari total 55 laporan tersebut, terdapat 23 kasus narkotika, 15 kasus psikotropika, dan 17 kasus obat berbahaya.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja keras tim Satresnarkoba Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sragen,” kata Kapolres, Rabu (1/1/2025).

Selain kasus narkoba, Polres Sragen juga mencatat prestasi dalam penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong atau bising).

Baca Juga  Dies Natalis USM, Prof Mahfud: Posisi USM Saat Ini Sangat Baik

Selama tahun 2024 tersebut, Satlantas Polres Sragen berhasil menyita 735 kasus, dengan barang bukti knalpot brong sebanyak 735 buah knalpot.

Sejumlah 681 buah, kata Kapolres telah dimusnahkan oleh pemiliknya sendiri saat mengambil kendaraan.

Bersama jajaran forkopimda, Kapolres memusnahkan barang bukti knalpot brong sebanyak 54 buah knalpot brong.

Kapolres menegaskan, penindakan knalpot brong ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat dan mencegah gangguan ketertiban di jalan raya.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras dan sinergi seluruh anggota Polres Sragen. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sragen, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman,” ujar Kapolres. (MPM)

Back to top button