Polres Sukoharjo Amankan Pengedar Narkoba

inilahjateng.com (Sukoharjo)– Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba. Pelaku berinisial JP (44) merupakan warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
JP dibekuk kepolisian dirumahnya di Katasura bersama barang bukti 10, 73 gram sabu. JP sendiri merupakan residivis penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018 dengan vonis 5 tahun 4 bulan.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Warsino, mewakili Kapolres AKBP Sigit, mengatakan, JP bersama temannya AGG mendapatkan narkoba tersebut dari DD yakni sebanyak 30 gram.
“Pelaku AGG dan DD masuk DPO,” kata Warsino, AKP Warsino, Kamis (6/6/2024).
Atas perintah DD, paket tersebut dipecah menjadi beberapa paket untuk diedarkan kembali.
“JP dan AGG diberi imbalan oleh DD berupa sejumlah uang dan paket narkoba untuk mereka konsumsi,” ucapnya.
JP yang telah dibekuk tersebut kini dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut. JP dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)