Polres Sukoharjo Amankan Residivis Narkoba

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (36), warga Banjarsari, Kota Surakarta yang merupakan residivis tahun 2021.
“Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ini berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,” katanya, Senin (25/11/2024).
Melihat orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati 13 paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Dari pengakuan pelaku, ia juga masih menyimpan sebuah paket Sabu di sebuah hotel di wilayah Kota Surakarta,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sekitar 103,53 gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)