Hukum & Kriminal

Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar Pil Koplo

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.

Pelaku berinisial RAM (26) warga Tempurharjo, Eromoko, Wonogiri.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ari Widodo, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berawal dari informasi warga jika di daerah kos-kosan di wilayah Banaran, Kecamatan Grogol, sering digunakan pemuda dari luar daerah nongkrong.

“Mendapati informasi itu, petugas yang dilapangan langsung bergegas untuk melaksanakan pengungkapan dan berhasil mengamankan satu pelaku dengan mengamankan barang bukti,” Rabu (22/1/2025).

Barang bukti tersebut yakni 30 butir Tramadol, Yarindo lima butir dan Hexymer empat butir di saku celana kiri pelaku.

Baca Juga  Jasad Remaja Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Kosong

Dari hasil pemeriksaan petugas dilapangan, pelaku merupakan pengendar.

“Setelah dilakukan interogasi benar bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 14 ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (DSV)

Back to top button