Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Narkoba

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan BA alias Abas (36) warga Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukoharjo Iptu Ari Widodo, mengatakan, BA alias Abas dibekuk di salah satu hotel yang berlokasi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo.
BA alias Abas merupakan seorang Residivis tindak pidana Narkotika dengan vonis 9 tahun 3 bulan.
“BA alias Abas kami bawa ke Mapolres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Ari Widodo, Kamis (15/8/2024).
Saat dibekuk, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah paket plastik klip yang berisi narkoba jenis Sabu seberat sekitar 0,5 gram, 1 buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran, 1 buah korek api gas warna biru yang sudah di modifikasi, dan 1 buah handphone beserta sim cardnya.
“Saat diinterogasi, BA alias Abas mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A (DPO),” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, BA alias Abas dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)