Jateng

Polres Sukoharjo Ringkus Pelaku Perampasan

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (3/3/2024) lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan pelaku berinisial OLK warga Sangkrah, Kota Surakarta.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus, mengatakan, kejadian berawal ketika korban yang bernama Nur Rasyid (23), yang hendak pulang kerumahnya di Desa Bekonang, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Saat melintasi jalan di wilayah barat rel kereta api Desa Plumbon, korban diminta berhenti oleh dua orang laki-laki.

“Dimana ketika itu pelaku membentak-bentak korban dan menuduh korban akan melakukan transaksi narkoba,” kata Dimas, Kamis (18/7/2024).

Baca Juga  Dua Bocah Tewas Tenggelam saat bermain di Kali Pepe, Solo

Pelaku kemudian meminta korban mengeluarkan handphone miliknya dengan alasan akan dicek apakah ada transaksi narkoba atau tidak.

Lalu pelaku juga meminta dompet milik korban dengan alas an akan mengeceknya juga.

“Saat setelah pelaku menguasai HP dan dompet milik korban, pelaku kemudian langsung kabur dengan mengendarai sepeda motor,” terang Dimas.

Mendapati kejadian itu, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada hari Kamis (9/7/2024) sekira pukul 22.00 WIB, Unit Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjalankan aksinya tersebut sebanyak enam dengan modus yang sama.

Diantaranya TKP Desa Laban, Mojolaban, TKP Selatan Pasar Telukan, Grogol, TKP Tempat Tambal Ban Utara simpang empat The Park, Grogol, TKP Depan Pasar Telukan, TKP Simpang 3 Barat Hotel Fave dan TKP Parkiran Bakso Banaran.

Baca Juga  Menperin Puji Gubernur Hadirkan Investasi 21 Trilyun di Triwulan I

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana, tentang tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan atau Pencurian Dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara satu orang pelaku kini masih buron. (DSV)

Back to top button