Jateng

Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Sabu 

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan AZ (31) warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Narkoba Iptu Ari Widodo mengatakan, AZ ditangkap setelah mengedarkan sabu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

“Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11 paket sabu dengan berat sekitar 6,30 gram,” katanya, Kamis (20/6/2024),

AZ mengaku mendapat sabu tersebut dari IRFAN yang kini sedang menjalani hukuman pidana di lapas Magelang. Adapun upah yang dijanjikan yakni sebesar Rp2 juta.

Baca Juga  Bupati Pastikan SPMB SMP Di Sukoharjo Transparan

“Pelaku mengaku baru menerima Rp500 ribu,” ungkapnya.

Kini AZ bersama barang bukti di bawa ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/ atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DSV)

Back to top button