Jateng

Polres Sukoharjo Ungkap Peredaran Sabu 34,25 Gram

inilahjateng.com (Sukoharjo) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Wibowo, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial EA (47) dan RGH (29).

Dimana pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berawal dari anggota mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Saat ditanya, orang tersebut mengaku bernama EA,” katanya Rabu (11/9/2024),

Kemudian dari pemeriksaan terhadap EA, polisi mendapati EA telah membawa satu paket plastik klip tembus pandang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pendampingan Desa Wisata

Mendapati kejadian itu, kepolisian kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah EA dan didapati barang bukti 10 paket Narkotika jenis sabu.

Saat diinterogasi, EA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari SGT dan RGH. Kepolisian kemudian melakukan pengejaran terhadap keduanya, dan akhirnya berhasil menangkap RGH di wilayah Kota Surakarta.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya RGH dapat dibekuk. Namun SGT masih dalam proses pengejaran sehingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 34,25 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (DSV)

Back to top button