
inilahjateng.com, (WONOGIRI) – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di kos-kosan, Senin (13/5/2024).
Pelaku yang berhasil diamankan ialah FND, (34) Warga asal Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Aksi FND kerap kali meresahkan warga Kabupaten Wonogiri. Dimana dalam aksinya, pelaku menyasar sepeda motor dan handphone milik dua orang warga Kecamatan Ngadirojo.Â
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan tentang adanya pencurian sebuah handphone dan sepeda motor di sebuah kos di wilayah Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri.
Kejadian pencurian semula menimpa Dwi Galih Aprilia (37) warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang bekerja dan tinggal di sebuah kos di Ngadirojo.
“Kejadian berawal pada Kamis (2/5/2024) sekitar pukul 02.00 WIB saat korban terjaga dari tidurnya dan mendapati telepon seluler miliknya sudah tidak ada di posisi di kamar kos,” katanya.Â
Selanjutnya korban melihat pintu kamar kos yang ditempatinya sudah dalam keadaan terbuka. Saat dicek sepeda motor miliknya Yamaha Vixion Nopol R 6354 FG sudah tidak ada di lokasi parkir kos.
Setelah pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian Rp12.500.000, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo, Polres Wonogiri.
Setelah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kos Green, Ketonggo, Ngadirojo, Wonogiri, Team Resmob Satreskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa barang yang menjadi hasil pencurian yaitu satu unit handphone miliknya telah berpindah kepemilikan.
“Dari penyelidikan benar didapatkan keterangan bahwa pengguna handphone terakhir mendapatkannya FND (34), yang saat diamankan dan dilakukan introgasi awal, yang bersangkutan mengaku telah mengambil handphone dan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB di Kos Green yang beralamatkan di Ketonggo, Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri,” terangnya.Â
Selain itu, dari introgasi awal terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa pelaku juga telah mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol AD 2892, satu unit handphone merk Realme series 6 dan satu unit handphone merk Redmi Note 12 Pro milik Agus Sartanto yang beralamat di Dusun Ketonggo RT 01/RW 02, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 14.00WIB.
“Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel Polres Wonogiri sambil dimintai keterangan terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut,” tandasnya. (DSV)