Jateng

Polres Wonogiri Bongkar Bisnis Mobil Bodong

inilahjateng.com (Wonogiri) – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen kendaraan.

Pada kasus ini, pelaku berinisial L warga Kecamatan Purwantoro beraksi sebagai pelaku tunggal.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga.

Dimana pada 2022, tersangka L mencari mobil tanpa surat lengkap di grup jual beli yang ada di Facebook.

“Saat itu, L membeli satu unit Daihatsu Granmax dan melakukan COD di exit tol Cirebon. Kendaraan itu dibeli seharga Rp30 juta dan dibawa ke rumah tersangka di Kecamatan Purwantoro,” katanya dalam konfrensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (4/9/2024).

Setelah itu, tersangka memesan STNK palsu dengan mencari jasa pembuatan slendang atau STNK palsu di Facebook. Adapun biaya pembuatan STNK palsu itu total Rp2,5 juta.

Baca Juga  Program Speling Pemprov Jateng Dapat Dukungan Pengusaha Taiwan

“Tersangka kemudian menjual mobil yang telah dilengkapi STNK palsu itu seharga Rp35 juta,” ucapnya.

Tercatat ada 12 kendaraan roda empat yang kini telah diamankan di Polres Wonogiri.

Diantaranya Mitsubishi Pajero warna hitam, Honda Jazz warna kuning, Honda Jazz warna putih, Toyota Inova warna Hitam.

Daihatsu Granmax warna hitam, dan Toyota Avanza Veloz warna hitam.

Kemudian Honda Jazz warna abu-abu, Daihatsu Luxio warna putih. Lalu Toyota Avanza Olh warna hitam, Suzuki APV warna abu-abu hingga Truk jenis Mitsubishi Ragasa warna kuning.

“Tersangka dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara,” ucap Kapolres.

Sementara itu, L mengaku memulai menjual mobil bodong pada tahun 2018. Dimana selama kurun waktu itu sudah ada 30 kendaraan yang dijual.

Baca Juga  Istighosah Pantura, Polres Demak Lakukan Pengalihan Arus

“Dari Facebook, ada yang dibeli STNK saja ada yang bodong,” ungkapnya.

Selama kurun waktu tersebut, keuntungan yang ia peroleh dari masing-masing unit berbeda-beda.

“Keuntungan per mobil berbeda-beda, ada yang Rp2 juta, ada yang Rp3 juta,” bebernya.

Ditambahkan Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Yahya, saat pengecekan nomor rangka kendaraan dan nomor mesin kendaraan, diketahui kendaraan-kendaraan itu terdaftar di wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur.

“Mobil luar daerah. Tidak ada yang wilayah Polda Jawa Tengah,” tandasnya. (DSV)

Back to top button