Jateng

Polresta Solo Bekuk 13 Tersangka Pelaku Narkoba

inilahjateng.com (Solo) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu. Puluhan gram sabu tersebut diamankan dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober hingga 09 Desember 2024.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, menyampaikan, 57,71 gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir, yakni 28 Oktober hingga 09 Desember 2024. Puluhan gram sabu itu didapat dari 13 tersangka.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (47), JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).

“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar yang kita amankan. Dari 13 tersangka tersebut ada enam tersangka yang residivis,” kata Iwan dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga  32 Ribu Bangku SD-SMP Siap Diperebutkan di Tahun Ajaran Baru

Iwan menjelaskan, dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada tiga tersangka dengan kasus yang menonjol.

Tersangka ERA diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram.

Lalu tersangka HPH diamankan di Tasikmadu pada tanggal 4 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS diamankan di Gonilan pada tanggal 09 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram

“Ketiganya merupakan pengedar atau kurir,” ucap Iwan.

Para tersangka kini dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (DSV)

Back to top button