Jateng

Polresta Solo Kandangkan Puluhan Motor Knalpot Brong

inilahjateng.com (Solo) – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan warga kota Solo, Jajaran Polresta Surakarta gencar merazia kendaraan berknalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Sedikitnya ada sekitar 20 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong, Kamis (15/08/2024) dini hari.

Selain dijatuhi tilang, bagi pemilik diminta mengembalikan knalpot motor sesuai standar.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan, kegiatan razia untuk mengantisipasi gangguan arus lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor.

Baca Juga  Jateng Masuk 3 Besar Provinsi Rawan Bencana, BNPB: Jangan Lengah

Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini.

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan Sehingga kita lakukan penindakan,” kata Iwan.

Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menerapkan metode patroli keliling.

“Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui, kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polresta Surakarta,” ungkapnya.

Baca Juga  Tim PkM USM Beri Pelatihan Literasi Keuangan ke UMKM Wonodri

Sementara, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegasnya.

Selain itu, Iwan juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.

“Ketika berada dijalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkas Iwan. (DSV)

Back to top button