Polresta Solo Selidiki Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

inilahjateng.com (Solo) – Polresta Solo tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo terkait isu ijazah palsu yang belakangan ramai diperbincangkan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok relawan Alap-Alap Jokowi pada akhir April 2025 lalu.
Empat tokoh dilaporkan dalam kasus ini, yakni Roy Suryo, Rizal Fadilah, Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa) dan Rismon Sianipar.
Mengingat sebagian besar dari mereka berdomisili di luar Kota Solo, penyidik membuka opsi kerja sama lintas wilayah.
“Kami akan melihat sejauh mana peran para terlapor dalam peristiwa ini, termasuk ucapan atau tindakan mereka yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum di wilayah Solo,” jelas Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo, Selasa (6/5/2025).
Karena kasus ini juga dilaporkan di Polda Metro Jaya dan sejumlah Polres lain, Polresta Solo berencana menjalin koordinasi dan melakukan join investigation untuk memaksimalkan pengumpulan bukti.
“Hingga kini belum ada klarifikasi ke para pihak. Kami masih fokus mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik, termasuk rekaman video yang sempat viral,” ungkap Prastiyo.
Dia menegaskan, penanganan kasus akan dilakukan sesuai wilayah yurisdiksi hukum Polresta Solo, namun tetap bersinergi dengan wilayah lain jika dibutuhkan.
Kasus ini menyorot dugaan pelanggaran hukum berupa penghasutan, penyebaran fitnah, serta pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi. (AKA)