Jateng

Polresta Surakarta Amankan 141 Pelaku dalam Operasi Pekat

inilahjateng.com (Solo) – Polresta Surakarta berhasil mengamankan 141 pelaku selama Operasi Pekat Candi 2024.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, 141 pelaku itu kedapatan melakukan tindakan pekat mulai dari jual beli maupun konsumsi Minuman Keras (Miras), Narkoba, Petasan, Prostitusi, maupun premanisme.

“Polresta telah melakukan razia selama 20 hari, Polresta Surakarta telah melakukan penangkapan atau dan mengamankan pelaku total sebanyak 141. Hal tersebut sesuai dengan target operasi sebanyak 15 kasus,” kata Iwan dalam pers rilis di Mapolresta Surakarta, Rabu (27/3/2024).

Kombes Pol Iwan merinci, untuk pelaku pekat miras sebanyak 47 orang, Perjudian 18 orang, Narkoba 14 orang, Premanisme 3 orang, prostitusi 50 orang dan Petasan 5 orang. Sedangkan dari total 141 pelaku, 17 orang diantaranya dilakukan penindakan tindak pidana ringan (Tipiring), 104 orang pembinaan dan 20 orang dilakukan penahanan.

Baca Juga  Pusdataru Jateng Keruk Sedimentasi Sungai Dombo Sayung

“Petasan juga menjadi sasaran target operasi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Polda. Karena, petasan dinilai membahayakan dan sangat mengganggu suasana, utamanya pada malam hari, seperti kekusukan yang beribadah dan jam istirahat,” terangnya.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polresta Surakarta selama operasi pekat meliputi, 140 miras jenis ciu, 253 miras bermerk, 73 petasan berbagai jenis, 118,31 gram sabu, 552 gram Ganja, 103 butir ekstasi, dan 11 butir psikotropika jenis alprazolam.

“Dari hasil penindakan kasus premanisme, kita dapati barang bukti berupa satu buah air gun, dan 2 unit sepeda motor, serta uang tunai senilai 247 ribu,” ujarnya.

Iwan menegaskan, kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah kota Surakarta.

Baca Juga  Puspo Wardoyo: “Kurban Bukan Hanya Daging, Tapi Ujian Cinta dan Ketulusan”

“Kita harapkan, kegiatan razia ini memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin maupun tindakan lainnya yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” tandasnya. (DSV)

Back to top button