NasionalJateng

Polresta Surakarta Amankan Kurir Sabu

inilahjateng.com, (SOLO) – Pemuda asal Kestalan, Banjarsari, WSN alias Kencur (29), ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta.

Tersangka WSN diamankan lantaran memiliki narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, membenarkan bahwa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Surakarta telah berhasil mengamankan seorang pelaku inisial WSN yang diduga telah memiliki barang haram berupa delapan paket sabu.

“Pelaku WSN diamankan dirumahnya di Kestalan Banjarsari kota Surakarta pada hari Senin (2/9/2024) sekira pukul 15.30 WIB,” ucap Edi, Senin (9/9/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Yakni satu paket sabu yang di simpan di saku depan kiri celana yang dipakai pelaku saat ditangkap di rumahnya.

Baca Juga  Untuk Pemantauan Limbah Cair Industri, Polines Semarang Kembangkan Ini

“Setelah diinterogasi pelaku mengaku masih ada barang bukti sabu yang pelaku tanam berjumlah 28 titik sesuai foto alamat tempat menaruh sabu yang di foto di ponsel milik pelaku,” ujarnya.

Hasilnya, ada sebanyak tujuh paket sabu yang belum diambil oleh pembeli di sepanjang jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan di 21 titik lokasi penanaman sabu lainnya, petugas tidak menemukan barang bukti yang dimaksud.

Sementara itu, menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dari pria berinisial H yang saat ini masih buron.

“Pelaku hanya di suruh menanam di alamat sesuai yang di tentukan pelaku H dengan imbalan di beri dua paket sabu,” bebernya.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga  Motif Pelaku Pengeroyokan di bawah Jembatan

“Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa pelaku WSN merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu,” imbuhnya.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar- dan paling banyak Rp10 miliar. (DSV)

Back to top button