
inilahjateng.com, (SOLO) – Polresta Surakarta mengamankan seorang remaja inisial DPW (18) warga Wonosari, Klaten. DPW diketahui kedapatan membawa senjata tajam ( Sajam) dan minuman Keras (Miras) di Jalan Kapten Mulyadi, Jebres, Senin (28/10/2024) pukul 03.10 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta, mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Jalan Kapten Mulyadi. Dimana ada seorang remaja membawa sajam.
Kemudian Tim Sparta bersama Sat Reskrim Polresta Surakarta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Sesampainya di lokasi, pelaku sudah diamankan oleh masyarakat dan dibawa menuju Polsek Jebres.
“Setelah mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah sajam jenis parang dan dua buah botol miras jenis ciu,” katanya.
Berdasarkan keterangan dari saksi di lokasi kejadian, bahwa pelaku tersebut berjumlah empat orang. Namun yang berhasil diamankan hanya satu orang, sedangkan teman dari pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil melarikan diri.
“Menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya membawa sajam untuk alat berlindung diri dari kelompok lain saat dijalan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah satu buah sajam jenis parang, dua botol miras jenis ciu dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku
“Pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan di data untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya. (DSV)