
inilahjateng.com, (SOLO) – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta menggerebek penjual minuman keras atau miras, di sebuah toko kelontong di Jalan Bromo Raya kelurahan Kadipiro kecamatan Banjarsari kota Surakarta, Minggu (18/8/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
“Toko tersebut berkedok warung sembako milik Y (59) warga Gondangrejo yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, ternyata juga menjual minuman keras berbagai merek,” ucap Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, Senin (20/08/2024) pagi.
Arfian mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah dan mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta. Dimana di Wilayah Banjarsari tepatnya di Jalan Bromo Raya, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, terdapat penjual miras yang berkedok sebuah toko kelontong.
“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi, dan atas seijin pemilik rumah kemudian di lakukan penggeledahan dan benar di rumah tersebut terdapat beberapa jenis minuman keras,” katanya.
Dari pengakuan penjual, beberapa jenis minuman keras tersebut akan diperjual belikan. Y juga mengaku telah menjual miras tersebut kurang lebih sekitar 1 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 25 botol minuman keras berbagai merk dengan rincian sebagai berikut 9 botol miras jenis anggur merah, 6 botol miras jenis bintang anggur merah, 2 botol miras jenis kawa – kawa, 2 botol miras jenis frost langer, 2 botol miras jenis frost pilsener, 2 botol mias jenis api anggur hijau dan 2 botol miras jenis anggur putih.
“Selanjutnya penjual dan barang bukti di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tandasnya. (DSV)