Nasional

Polrestabes Semarang Bongkar Penjualan Produk Kosmetik Ilegal

inilahjateng.com (Semarang) – Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap Raka Krisdian P (23) karena mengedarkan produk kosmetik tanpa ijin yang dijual secara online melalui marketplace.

Kaplrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, kasus itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat kalau di daerah Jalan Kenanga, Sambungharjo terdapat aktivitas produksi kosmetik yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mengetahui hal itu, petugas Satresnarkoba melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas produksi serta mengedarkan sediaan farmasi jenis kosmetik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di rumah kontrakan tersangka,” ungkap Irwan saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (5/9/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, lanjutnya, selain diamankan tersangka petugas juga menemukan barang bukti berupa alat dan bahan untuk memproduksi kosmetik, beberapa buah kosmetik yang sudah jadi serta alat untuk mengedarkan secara online yaitu Laptop dan Handphone. 

Baca Juga  Naik Motor Tanpa Helm, Dedi Mulyadi Kena Tilang

“Berdasarkan keterangan tersangka terdapat 6 buah kosmetik yang di produksi dan diedarkan. Adapun jeninya yakni antara lain 2 jenis lulur, krim pemutih, pemutin gigi, toner dan serum oilash,” ungkap Irwan.

Sementara, tersangka Raka Krisdian P mengaku menjalankan bisnis ilegal ini sejak bulan Maret 2023. Ia menyebut total omset mencapai Rp 5 juta per bulannya.

“Keuntungan bersih Rp 1,5 juta per bulan. Saya dapat ide ini secara spontan ingin punya bisnis. Belajar dari youtube dan kemudian saya jual di Shopee. Total modal sekitar Rp 35 juta dan saya dapat dari pinjaman shopee juga,” ucap tersangka usai mempraktekan cara membuat kosmetik ilegal itu.

Ia juga menambahkan, cara meracik kosmetik ini yakni dengan membeli bahan jadi kemudian di packing ke botol-botol kecil.

Baca Juga  Kakorlantas Canangkan 19 September sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional

“Kalau yang cair saya beli bahan matang, sedangkan yang lulur, saya beli bahan dan saya campur sendiri menggunakan alat dari tong. Harga kisaran Rp 2 ribu – Rp 5 ribu,” imbuhnya.

Ataa perbutannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Angga Badana)

Back to top button